‘’Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan bukan hanya masalah individu, tapi cermin kegagalan sistem kita menjaga masa depan bangsa’’
Kasus kekerasan seksual (KS) yang baru-baru ini mencuat di salah satu lembaga pendidikan di Indonesia kembali mengoyak kesadaran kita. Media sosial ramai memperbincangkannya. Korbannya adalah mahasiswa dan pelakunya—yang diduga memiliki posisi kepercayaan dalam lingkungan pendidikan—justru menjadikan relasi kekuasaan sebagai senjata untuk melancarkan aksinya.
Ini bukan kejadian pertama, dan sayangnya kemungkinan besar bukan yang terakhir jika tidak ada perubahan serius. Berbagai kasus sebelumnya pun menunjukkan pola serupa: korban kesulitan bersuara, lingkungan cenderung bungkam, dan lembaga kerap lebih fokus menjaga citra daripada melindungi yang terluka.
Pendidikan semestinya menjadi ruang aman, bukan ladang subur bagi kekerasan. Sebagai bagian dari ekosistem pendidikan, kita semua—guru, dosen, kepala sekolah, orang tua, pengelola pesantren, hingga pembuat kebijakan—harus melihat kekerasan seksual bukan lagi sebagai isu personal, tetapi masalah sistemik yang perlu ditangani secara serius dan terstruktur.
Kekerasan seksual bukan hanya soal pemaksaan fisik. Ia bisa hadir dalam bentuk pelecehan verbal, kontak yang tidak diinginkan, pemaksaan secara psikologis, dan pelecehan digital. Semua bentuk itu menyisakan luka psikis yang dalam, kehilangan rasa aman, dan mengganggu proses belajar serta tumbuh kembang peserta didik.
Sayangnya, banyak lembaga pendidikan masih belum siap atau enggan membahas isu ini secara terbuka. Di lingkungan keagamaan, misalnya, pembicaraan tentang seksualitas kerap dianggap tabu. Padahal, agama justru mengajarkan penghormatan atas kehormatan diri, pengendalian nafsu, dan perlindungan terhadap yang lemah.
Sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan KS, keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) menjadi kebutuhan mendesak. Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 telah mengamanatkan pembentukan Satgas PPKS di setiap perguruan tinggi. Semangat ini seyogianya diperluas dan diadaptasi oleh satuan pendidikan lainnya, termasuk di sekolah dasar dan menengah, serta pondok pesantren.
Satgas PPKS bukan sekadar pelengkap administrasi. Ia harus berfungsi aktif dan profesional dalam: Menerima dan memproses laporan dengan menjamin keamanan dan kerahasiaan korban; Melakukan edukasi rutin tentang pencegahan KS; Menjadi penghubung bagi korban untuk mendapatkan layanan psikologis, hukum, dan rehabilitasi; dan Membangun sistem pelaporan yang aman, mudah diakses, dan tidak mengintimidasi.
Di sisi lain, lembaga pendidikan juga perlu menyelenggarakan pendidikan seksualitas yang sesuai dengan tahap perkembangan dan budaya lokal. Bukan untuk membebaskan perilaku, melainkan membekali anak dengan pengetahuan agar bisa mengenali, menjaga, dan membela diri dari tindakan yang melanggar batas.
Pendidikan karakter, pendidikan agama, dan pendekatan sufistik yang menekankan pengendalian diri dan penguatan nilai kemanusiaan perlu dikembangkan lebih sistematis. Tidak cukup hanya menjadi materi di kelas, tetapi menjadi budaya yang hidup dalam interaksi sehari-hari antara pendidik dan peserta didik; dosen dan mahasiswa.
Kini saatnya semua pemangku kepentingan bahu-membahu. Kementerian, dinas pendidikan, yayasan, kepala sekolah, rector, pengasuh pesantren, guru, orang tua, dan tentu saja peserta didik, harus dilibatkan dalam membangun ekosistem pendidikan yang bebas dari kekerasan.
Bila satu generasi bangsa terselamatkan dari jerat kekerasan seksual, itu berarti satu masa depan berhasil dijaga. Jangan biarkan ruang belajar menjadi ruang luka. Mari ciptakan pendidikan yang benar-benar merdeka: merdeka dari rasa takut, merdeka dari kekerasan, dan merdeka untuk tumbuh menjadi manusia seutuhnya.
Penulis Dosen IAILM Suryalaya Tasikmalaya
Nana Suryana


